Penerapan KKPD berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang P3DN, PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang KKP, Permendagri Nomor 79/2022 tentang petunjuk teknis KKPD, serta aturan Bank Indonesia dan OJK terkait layanan pembayaran dan produk perbankan. Penggunaan kartu kredit ini dibatasi pada anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Ngada.
Bupati Ngada, Raymundus Bena, menyambut baik peluncuran KKPD yang dinilainya sangat membantu efektivitas transaksi keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa digitalisasi pengelolaan keuangan daerah akan semakin akurat dengan implementasi program ini.
Peluncuran KKPD ditandai dengan transaksi perdana di Badan Keuangan Daerah untuk pembayaran kepada pihak ketiga.
“Apabila ada tugas luar daerah dan mengalami kendala biaya, KKPD dari Bank NTT dapat digunakan,” ujar Bena. (*/ab)



Tinggalkan Balasan