“Kami percaya, penyidik Polresta Kupang Kota telah bekerja sesuai data dan fakta yang akurat. Karena itu, kami yakin permohonan praperadilan yang diajukan Ade Kuswandi akan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang,” tegas Ivan. (*)