Lebih lanjut, Bildad menegaskan bahwa, pihaknya bersama tim hukum telah sepakat untuk mengajukan somasi atau surat teguran kepada jajaran kepolisian, mulai dari Kapolri, Kapolda NTT, Dirkrimum Polda NTT, hingga Kasubdit I.
“Kami berharap setelah somasi ini, ada kepastian hukum yang jelas dan klien kami mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara,” tegasnya.
Bildad juga menyatakan, jika somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami akan melaporkan pihak kepolisian, dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami klien kami,” pungkasnya.
Dengan langkah somasi ini, pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan sesuai asas keadilan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (*)



Tinggalkan Balasan