Frasisco juga mendesak agar Kapolda NTT bisa memberikan perhatian serius terhadap perkara ini.
“Laporan di Polresta Kupang Kota itu, adalah Fauzi Djawas secara pribadi yang tidak ada urusan dengan PT. AGS atau undang-undang PT yang lex specialis, seperti dalam perkara di Polda dan juga dalam putusan praperadilan nomor 11 Tahun 2025 di PN Kupang,” pungkas Fransisco. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan