Kupang, KN – Hakim Pengadilan Negeri Kupang, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh PT. Arsenet Global Solusi (AGS), terkait penetapan tersangka terhadap mantan direktur dan dua karyawan lainnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (27/10/2025) pagi, hakim menilai penetapan tersangka prematur, dan tidak sesuai prinsip Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).

Hakim juga menilai, seluruh proses mulai dari laporan polisi, hingga penetapan tersangka prematur dan tidak sah. Karena itu, permohonan praperadilan harus dikabulkan.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Brasilian Anggi Wijaya (BAW), Fransisco Bernando Bessi menyampaikan apresiasi atas putusan hakim tersebut.

“Ada dua alasan tadi, yang kita lihat, yang pertama terkait dengan legal standing dari pemohon. Kita harus pisahkan antara laporan pidana biasa, dengan ada undang-undang PT. Ini adalah lex specialis. Semua keputusan itu, baik dijalankan oleh direksi maupun komisaris adalah di rapat umum pemegang saham,” tegas Fransisco Bessi.