Bildad menambahkan, kliennya telah merasa dirugikan karena penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda NTT. Pihaknya berencana untuk mengambil langkah hukum, terkait hal ini.

“Kami akan melakukan upaya-upaya hukum untuk menuntut kerugian perusahan kepada termohon. Kami ingin teman-teman penyidik ini diperiksa, kalau bisa dicopot,” terangnya.

Direktur PT. AGS, Riyan Soma mengaku rugi atas kisruh, yang ditimbulkan dari kasus yang ditangani oleh Polda NTT tersebut.