Bildad menjelaskan, putusan PT. AGS melawan Polda NTT di praperadilan menjadi yurisprudensi, agar perkara-perkara ke depan bisa diputuskan sesuai aturan yang benar.

“Ini bahan pembelajaran kita bersama, terutama teman-teman penegak hukum. Mari kita belajar bersama,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa, proses hukum PT. AGS di Polda NTT cacat hukum. “Sehingga sudah seharusnya Polda NTT mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan,” tegasnya.