Bildad menambahkan, kliennya telah merasa dirugikan karena penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda NTT. Pihaknya berencana untuk mengambil langkah hukum, terkait hal ini.
“Kami akan melakukan upaya-upaya hukum untuk menuntut kerugian perusahan kepada termohon. Kami ingin teman-teman penyidik ini diperiksa, kalau bisa dicopot,” terangnya.
Direktur PT. AGS, Riyan Soma mengaku rugi atas kisruh, yang ditimbulkan dari kasus yang ditangani oleh Polda NTT tersebut.
“Sekali lagi saya tegaskan, manajemen PT. AGS dalam keadaan yang baik-baik saja. Saya berharap masyarakat khususnya di NTT bisa melihat realita ini. Tidak ada pelanggaran hukum,” tandasnya. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan