Sementara itu, Plt. Kepala BPKP Provinsi NTT, Kapsari, dalam paparannya menyampaikan sejumlah poin penting terkait mekanisme pengawasan BPKP, termasuk pelaksanaan review, audit, dan evaluasi terhadap tata kelola keuangan daerah. Ia juga menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan BPKP untuk memperkuat sistem pengawasan dimaksud.

Ahmad Roziqin, Auditor Ahli Madya BPKP Provinsi NTT, menambahkan bahwa sejumlah pos PAD di Provinsi NTT masih belum dikelola secara optimal. Selain itu, potensi pemanfaatan aset daerah yang belum tercatat atau masih idle perlu segera ditindaklanjuti agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. 

“Masih ditemukan beberapa kendala seperti strategi penagihan piutang pajak yang belum maksimal dan pengelolaan pajak daerah yang belum sepenuhnya efektif. Hal-hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” ungkapnya. 

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Melki Laka Lena meminta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi dari BPKP dengan langkah konkret di lapangan. Ia berharap agar setiap program pemerintah memiliki makna, manfaat, dan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.