Hukrim  

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Fauzi Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya Optimis Menang Lawan Polda NTT

Fransisco Bernando Bessi (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Fauzi Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya resmi mengajukan praperadilan terhadap Polda NTT, atas penetapan tersangka yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Kuasa Hukum pemohon Fransisco Bernando Bessi mengatakan, pihaknya optimis memenangkan praperadilan melawan Polda NTT.

“Upaya praperadilan ini, kami optimis menang, karena pelapornya sendiri sudah tidak mau melanjutkan, dengan adanya surat yang diambilalih oleh perusahaan, sehingga tidak ada lagi legal standing,” kata Fransisco kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya melihat adanya batasan tipis antara persoalan pidana dan perdata dalam kasus tersebut.

“Dalam hal ini tidak ada kerugian nyata dalam peristiwa hukum ini, menurut kami sebagai kusa hukum. Makanya kami mengajukan upaya hukum praperadilan, dan kami sangat optimis memenangkan praperadilan ini,” pungkas Fransisco.

Sebelumnya, mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS), Fauzi Said Djawas (FSD) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain FSD, Polda NTT turut menetapkan dua tersangka lain yaitu, Brislian Anggi Wijaya (BAW) dan Tony Wijaya (TW).

BACA JUGA:  Bank NTT Terus Bertumbuh Positif di Tengah Gempuran Covid-19

Menariknya, FSD merupakan mantan pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Bali-Nusra yang pernah menduduki jabatan sebagai Kabid Kemitraan.

Penetapan tersangka ini disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi Nomor: B/249/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, S.I.K., dalam suratnya yang ditujukan kepada Kejati NTT menjelaskan bahwa penetapan status  tiga orang tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Patar Silalahi menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/83/V/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 13 Mei 2025.

Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara berjenjang, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan dan pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT untuk kelanjutan proses hukum,” tulis Kombes Pol Patar. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS