“Bagi anggota KONI NTT yang telah mendukung dan atau mencalonkan secara tertulis seorang bakal calon, dukungan atau pencalonannya tidak boleh dicabut atau ditarik atau dibatalkan atau dialihkan kea bakal calon lain. Apabila hal tersebut terjadi, maka surat dukungan ganda tersebut dianggap tidak sah,” tegasnya.

Fransisco menyebut, anggota KONI NTT yang kepengurusannya telah habis masa baktinya dan belum terpilih kepengurusannya baru sampai dengan 6 (enam) bulan, maka tidak memiliki hak suara untuk memilih Ketua Umum KONI NTT kecuali ada SK perpanjangan atau SK Caretaker atau Pelaksana Tugas (PLT).

“Surat Dukungan atau pencalonan dianggap sah apabila ditanda tangani oleh Ketua Umum/Ketua/Ketua Harian/Caretaker/PLT KONI Kabupaten/Kota/Pengurus Provinsi Cabang Olahraga dan Badan Olahraga Fungsional,” ungkapnya.

Dikatakan Fransisco, apabila Ketua Umum atau Ketua atau Ketua Harian berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri dan menjadi tersangka dan atau terdakwa, tidak dapat menandatangani surat dukungan sebagaimana dimaksudkan pada poin sebelumnya di atas, surat dukungan dapat ditanda tangani oleh Sekretaris serta wajib dilampiri bukti terkait.