“Bilamana terdapat surat dukungan yang ganda pada calon berbeda maka dianggap tidak sah maka surat dukungan hangus. Setelah waktu pendaftaran ditutup sesuai waktu yang ditetapkan, TPP akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dan berkas-berkas pada bakal calon Ketua Umum KONI NTT,” jelasnya.
Hasil verifikasi dan validasi data berkas kelengkapan pencalonan akan diberitahukan kepada para calon sebagai informasi diterima atau ditolak pencalonannya. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Ketua Penjaringan dan Penyaringan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh TPP;
“TPP akan mempublikasikan hasil verifikasi dan validasi berkas pencalonan serta akan melaporkan kepada Ketua Umum KONI NTT sebelum melaporkan kepada Musorprov KONI NTT tahun 2025 melalui pimpinan sidang untuk ditindak lanjuti,” jelas Fransisco.
Ia menambahkan, jika bakal calon yang memenuhi persyaratn tidak hadir dalam Musorprov KONI NTT tahun 2025 karena alasan yang dapat diterima, maka pemilihan dapat dilaksanakan secara in absenstia, hal ini dilakukan karena surat pernyataan kesediaan menjadi calon ketua umum sudah ditanda tangani.
Berikut Persyaratan Ketua Umum KONI NTT:
a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai kemampuan manajerial yang baik;
3. Mampu mematuhi, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI;
4. Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi;
5. Mampu menjalin kerjasama dengan lembaga atau badan dan atau organisasi baik pemerintah maupun swasta untuk menunjang pembinaan prestasi olahraga.
b. Persyaratan Khusus
1. Surat pernyataan kesediaan sebagai calon Ketua Umum di atas materai Rp. 10.000
2. SKCK dari Kepolisian
3. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit umum pemerintah atau swasta
5. Pas foto berwarna merah 4x6cm sebanyak 3 lembar
6. Daftar Riwayat hidup singkat
7. Tidak sedang menjalani proses hukum pidan sampai dengan keputusan tetap yang dikeluarkan oleh pengadilan (inkracht) dan tidak pernah menjalani hukuman pidana
8. Surat Keterangan bebas Narkoba dari BNN.







Tinggalkan Balasan