“Dua orang calon Komisaris, satu orang lulus calon Komut. Satu orang tidak lulus yaitu calon komisaris,” tulis Japarmen Manalu.

Ia menjelaskan, dengan berakhirnya proses seleksi Komisaris Utama, maka Gubernur NTT selaku PSP bisa secepatnya melakukan pelantikan.

Keberadaan Komisaris Utama tidak sekadar formalitas, melainkan pilar penting dalam memastikan arah kebijakan bank tetap sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan bisnis.

“Posisi Komisaris Utama sangat krusial dalam menjaga stabilitas perbankan daerah sekaligus memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) berjalan optimal,” jelasnya.

Sesuai POJK, Komisaris Utama harus dilantik dalam RUPS paling lambat 60 hari setelah SK kelulusan.

“POJK menyatakan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal SK dinyatakan lulus harus diangkat melalui RUPS,” tandas Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu.

Berikut calon Direksi dan Komisaris Bank NTT yang ditetapkan dalam RUPS LB yang berlangsung pada Rabu 13 Mei 2025: