Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, berencana memperpanjang kebijakan keringanan pajak sampai bulan Desember 2025.
“Saya berencana memperpanjang keringanan pajak ini sampai Desember,” kata Gubernur Melki, saat kunker ke Kabupaten Flores Timur, Jumat (5/9/2025).
Gubernur meminta seluruh ASN di bidang pendapatan untuk terus bekerja cerdas dan maksimal, karena target PAD bukan merupakan angka yang sulit dicapai.
“Kita mesti bekerja cerdas. Bekerja keras tanpa bekerja cerdas tidak akan memperoleh hasil maksimal. Harus kerja cerdas dan bersama-sama, terutama bersama Kepolisian dan Pemda Tingkat II,” ungkap Gubernur Melki.
“Kalau kita kerjanya cerdas dan bersama-sama, target-target ini bukan angka yang sulit dicapai,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan NTT, Selfi Nange menyarankan langkah-langkah strategis dalam peningkatan PAD.
Menurutnya, karena pendapatan di Flores Timur mengandalkan Pajak Kendaraan Bermotor, penempatan petugas di desa-desa yang belum terjangkau perlu ditingkatkan.
Selain itu, UPTD perlu juga mengidentifikasi pendapatan-pendapatan lain. Langkah strategis lain adalah melalui digitalisasi pemungutan, untuk menghindari penyalahgunaan penerimaan akibat kebocoran dan lain-lain.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Verifikasi UPTD Pendapatan Daerah Flotim menyatakan bahwa Samsat Flores Timur sudah lama menerapkan sistem door to door. Sistem ini diyakini dapat mendongkrak pendapatan daerah Provinsi NTT.
“Kami juga sedang mencoba menggunakan aplikasi. Nomor HP yang diperoleh terinput ketika wajib pajak membayar pajak. Dengan adanya keringanan, setelah pengiriman pesan, yang datang bayar ke kantor Samsat membludak,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2025 tersebut diuraikan beberapa kebijakan keringanan pajak yang diambil oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena sebagai berikut:
1. 100 % bebas pajak progresif
2. 100 % bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. 50 % diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
4. 50% diskon PKB kendaraan mutasi masuk dari luar daerah NTT
5. 24,6 % diskon dasar pengenaan PKB
6. 24% diskon dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) R2/R3
7. 29% diskon dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) R4/R6 dan seterusnya.
Peraturan Gubernur NTT Nomor 31 tahun 2025 ini berlaku mulai 28 Juli 2025 sampai 30 September 2025. (*/ab)

