Kupang, KN – Fenomena dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang kepala sekolah SMP Negeri 11 Kota Kupang, terhadap siswa di Kota Kupang menjadi sorotan serius.
Pakar hukum Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H memberikan pandangannya terkait langkah penonaktifan kepala sekolah yang dilakukan oleh Wali Kota Kupang.
Menurut Dr. Semuel, tindakan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah tersebut termasuk perbuatan melanggar hukum, yang tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C jo Pasal 80.
“Kalau kita cermati, perbuatan yang dilakukan kepala sekolah, baik kekerasan fisik maupun verbal terhadap anak murid, merupakan pelanggaran hukum yang berat. Hukuman yang diatur bisa mencapai 3 tahun 6 bulan penjara, ini bukan perkara ringan,” katanya, Minggu, 31 Agustus 2025.
Dr. Semuel menilai penonaktifan kepala sekolah oleh Wali Kota Kupang sudah tepat dan memiliki dasar kuat.
“Ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam mengambil tindakan ini. Pertama, agar kepala sekolah tetap fokus menghadapi masalah hukumnya. Kedua, untuk menjaga kenyamanan dan keamanan kondisi sekolah. Ketiga, melindungi siswa secara psikologis dan fisik. Maka tindakan penonaktifan itu sah-sah saja,” terang Dr. Semuel.
Sebagai Ketua PGRI Provinsi, Dr. Semuel juga berharap agar seleksi calon guru maupun kepala sekolah ke depan dilengkapi dengan tes kejiwaan.
“Ini penting agar kita dapat mencegah kasus seperti ini di masa mendatang. Tidak hanya kemampuan akademis, tetapi juga aspek psikologis agar tidak melanggar norma dan hukum,” ujarnya.
Dr. Semuel mengajak semua pihak untuk mendukung langkah Wali Kota Kupang dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melindungi nama baik institusi pemerintah.
“Kalau ada ASN yang melakukan tindakan pencemaran nama baik atau tindakan yang berdampak hukum, Wali Kota sebagai atasan berhak memberikan sanksi. Untuk tindakan fisik maupun verbal terhadap siswa, hukum akan menentukan benar atau tidaknya melalui proses penyelidikan dan pengadilan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak adalah hal utama yang harus dijaga dalam dunia pendidikan.
“Anak-anak tidak boleh merasa tidak nyaman dalam proses pembinaan dan pengasuhan di sekolah. Negara harus hadir memberikan perlindungan, dan jika ada indikasi pelanggaran, aparat hukum wajib melakukan investigasi secara tuntas,” pungkas Dr. Semuel Haning. (*)



Tinggalkan Balasan