“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penyebaran informasi yang menyesatkan atau mencemarkan nama baik dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya,” tulis pihak Bank NTT.

Dalam pernyataan tersebut, Bank NTT juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat, khususnya nasabah dan mitra kerja, jika menemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran oleh pejabat maupun pegawai Bank NTT.

Laporan dapat disampaikan melalui beberapa kanal resmi, yaitu:
• Email: wbs@bpdntt.co.id
• Nomor Telp & WhatsApp: 0811-3835-187
• Surat resmi yang ditujukan kepada: Dewan Komisaris / Direktur Utama Bank NTT Cq. Unit Anti Fraud, Jl. W.J. Lalamentik 102, Kupang.

Bank NTT memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya serta identitas pelapor akan dilindungi secara maksimal.

Pernyataan ini disampaikan guna menghindari kesalahpahaman serta simpang siur informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepada publik. (*)