Kupang, KN— Menanggapi beredarnya pemberitaan di beberapa platform media sosial yang menampilkan nama dan foto pejabat serta pegawai Bank NTT, pihak manajemen memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut.
Dalam keterangan tertulis, manajemen Bank NTT menegaskan bahwa informasi yang tersebar tersebut menyangkut ranah pribadi para individu yang bersangkutan dan bukan merupakan urusan institusional.
Oleh karena itu, Bank NTT mendukung penuh setiap langkah hukum yang diambil oleh pejabat dan pegawai yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut.
“Bank NTT sebagai institusi mendukung penuh jalur hukum yang telah dan akan ditempuh oleh masing-masing pejabat dan pegawai yang merasa dirugikan akibat pemberitaan terkait urusan pribadi,” demikian pernyataan resmi dari manajemen Bank NTT, Selasa (26/8/2025).
Bank NTT juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola yang baik, profesionalisme, serta integritas dari seluruh jajaran internal.
Dalam kaitan ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi di media sosial, khususnya informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penyebaran informasi yang menyesatkan atau mencemarkan nama baik dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya,” tulis pihak Bank NTT.
Dalam pernyataan tersebut, Bank NTT juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat, khususnya nasabah dan mitra kerja, jika menemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran oleh pejabat maupun pegawai Bank NTT.
Laporan dapat disampaikan melalui beberapa kanal resmi, yaitu:
• Email: wbs@bpdntt.co.id
• Nomor Telp & WhatsApp: 0811-3835-187
• Surat resmi yang ditujukan kepada: Dewan Komisaris / Direktur Utama Bank NTT Cq. Unit Anti Fraud, Jl. W.J. Lalamentik 102, Kupang.
Bank NTT memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya serta identitas pelapor akan dilindungi secara maksimal.
Pernyataan ini disampaikan guna menghindari kesalahpahaman serta simpang siur informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepada publik. (*)