Menurut Soleman, rekening Bank NTT perlu dicantumkann dalam setiap proyek yang didanai. “Walaupun proyeknya APBN, tapi rekeningnya dicantumkan rekening Bank NTT, otomatis kami bisa memproses untuk penyediaan dana bagi teman-teman kontraktor,” ujarnya..

Untuk persyaratan kredit, lanjut Soleman, Bank NTT melibatkan kontraktor dan Dinas PUPR atau PPK. Persyaratan utama meliputi kontrak yang sudah ditandatangani, legalitas perusahaan dan pengurus, informasi keuangan, serta legalitas proyek. Bank NTT juga akan melakukan konfirmasi proyek kepada pemberi kerja melalui PPK untuk memastikan kebenaran kegiatan proyek, nilai, dan jangka waktu.

Selain itu, Bank NTT juga meminta standing instruction dari PPK sebagai pernyataan bahwa PPK mengawal dan memverifikasi keuangan proyek yang dibayarkan. Hal ini dilakukan untuk memitigasi risiko dan memastikan keuangan proyek tidak dialihkan ke rekening bank lain.

Jangka waktu kredit konstruksi yang disiapkan oleh Bank NTT adalah sepanjang jangka waktu yang tertera di kontrak ditambah 3 bulan. Tambahan waktu ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada kontraktor dalam mempersiapkan dokumen PHO atau dokumen penyelesaian untuk proses pencairan keuangan.