Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan bisa mencegah aktivitas promosi liar yang marak terjadi di sosial media. “Kami laksanakan ini sesuai ketentuan dan promo yang akan kami bagikan sudah tertera izin yang kami dapatkan,” pungkasnya.
Perwakilan Dinas Sosial Provinsi NTT Yeskiel Misa memastikan undian berhadiah ini sesuai aturan dan sudah melalui proses perizinan yang lengkap.
Karena itu, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak benar atau hoax yang beredar di media sosial yang berpotensi merugikan nasabah Bank NTT.
Pasalnya, di media sosial pernah beredar informasi mengenai program promosi lain mengatasnamakan Bank NTT yang diunggah pihak-pihak yang tak bertanggungjawab yang merugikan bank dan nasabah.
Sementara Sipri, salah satu perwakilan dari Polda NTT menyatakan, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan undian berhadiah KCK Meriah. “Kami mendukung dan terus melakukan pengawasan, agar tidak ada unsur-unsur penipuan dalam proses undian berhadiah ini,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan