Gubernur juga menyinggung Instruksi Presiden dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menyebutkan, hingga kini telah terbentuk lebih dari 80.000 koperasi tersebut secara nasional, dengan NTT berkontribusi sebanyak 3.442 unit.

Pemerintah Provinsi NTT, lanjut Melki, saat ini sedang mendorong program One Village One Product (OVOP) sebagai strategi penguatan ekonomi desa dan kelurahan berbasis potensi lokal. Melalui sinergi ini, koperasi diharapkan mampu mendukung percepatan penurunan angka kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem, dengan cara menyalurkan bantuan modal usaha secara tepat sasaran.

“Akuntabilitas koperasi harus terus diperkuat, dan tata kelola koperasi ditingkatkan agar semakin dipercaya oleh masyarakat. Kita ingin koperasi menjadi pilihan rasional bagi warga untuk menaruh harapan dan mengembangkan usaha,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Koperasi Indonesia, Gilang Widya Pramana dalam sambutannya mengajak seluruh insan koperasi di NTT untuk terus bergandengan tangan membesarkan gerakan koperasi. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan kepala daerah terhadap kegiatan perkoperasian di daerah masing-masing.