Jakarta, KN – Langkah cepat jajaran Kepolisian menangkap dua tersangka utama dalam kasus penganiayaan terhadap Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terjadi di Kota Batam, diapresiasi anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum belum selesai dan meminta aparat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolri, Kapolda Kepri, dan Polresta Barelang yang telah menangkap pelaku utama, yaitu majikan perempuan dan rekan kerja korban. Tapi ini belum cukup. Kami minta agar pelaku lainnya, termasuk suami majikan yang masih buron, segera ditangkap dan dijerat dengan hukum seberat-beratnya,” tegas Umbu Rudi di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut, politisi asal NTT tersebut mengungkapkan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Korban diketahui tidak menerima upah selama bekerja, serta mengalami kekerasan fisik dan psikis secara terus-menerus.
“Ini sudah masuk kategori penyiksaan berat dan perbudakan modern. Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 dan 422 KUHP, bahkan penerapan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sangat relevan dalam kasus ini,” imbuhnya.
Umbu Rudi juga menyampaikan penghargaan tinggi kepada komunitas Flobamora Batam yang telah memberikan pendampingan kepada korban sejak awal dan memastikan laporan diterima oleh aparat penegak hukum.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat diaspora NTT di berbagai wilayah untuk aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan atau eksploitasi terhadap tenaga kerja, khususnya perempuan dan pekerja rumah tangga asal NTT.
“Jangan takut bersuara. Kita harus bersatu melawan kejahatan kemanusiaan ini. Kekerasan terhadap pekerja domestik adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi,” tegas Umbu Rudi.
Sebagai legislator di Komisi XIII yang membidangi perlindungan sosial dan hak asasi manusia, Umbu Rudi menegaskan komitmen DPR RI untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dan mendorong pembenahan sistem perekrutan dan perlindungan tenaga kerja domestik secara nasional. (*/llt/ab)