Namun di sisi lain, Keluarga Konay diketahui telah memenangkan sejumlah perkara perdata atas tanah yang disita. Keluarga Konay bahkan memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, bahkan hingga di tingkat PK Mahkamah Agung.

Atas penyitaan tanah tersebut, keluarga Konay lewat tim kuasa hukumnya mengambil tindakan dengan melakukan praperadilan terhadap Kejati NTT. (*)