Hukrim  

Usai Eks Kapolres Ngada, Kini Giliran Tersangka Fani Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

Tersangka Fani saat berada di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. (Foto: Dok. Kejati NTT)

Kupang, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur.

Tersangka atas nama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswa, diserahkan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang.

Penyerahan berlangsung Kamis pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang. Tersangka Fani diduga berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan korban anak berusia 6 tahun dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, yang telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Dalam aksinya, Fani mencarikan anak sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel tempat Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Perbuatan tersebut mengakibatkan cedera fisik serius, terbukti melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul,” ujar Raka dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Fani dijerat dengan beberapa alternatif pasal, antara lain:
• Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
• Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 e UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sama.
• Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
• Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.

BACA JUGA:  BNN Kota Kupang Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Media

“Tersangka Fani telah menjalani penahanan sejak 24 Maret 2025 dan mengalami beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum. Setelah penyerahan Tahap II ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni sampai 1 Juli 2025,” jelasnya.

Raka menegaskan, Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Kota Kupang berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara objektif, profesional, dan transparan.

“Kasus ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai kemanusiaan. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan adil demi menegakkan keadilan serta memberi efek jera kepada pelaku,” tuturnya.

Selain itu, Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama melalui pengawasan anak dan pelaporan indikasi eksploitasi.

“Perlindungan anak dan pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan,” pungkas Raka. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS