Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan Reforma Agraria, terutama pada aspek penataan aset dan akses, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Melalui rapat ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh komponen dalam GTRA, baik dari unsur pemerintah pusat, daerah, hingga akademisi, dapat bersinergi mewujudkan keadilan agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rapat ini menandai komitmen bersama dalam mewujudkan Reforma Agraria sebagai instrumen penting untuk pemerataan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Provinsi NTT. (Biro Adpim)



Tinggalkan Balasan