Kupang, NTT – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena beserta jajaran pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas pelaksanaan APBD Provinsi NTT tahun anggaran 2024.

Hal ini disampaikan dalam pemandangan umum fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, yang dibacakan oleh juru bicara Fraksi Golkar, Simprosa Rianasari Gandut. Fraksi Golkar memberikan apresiasi atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, sebuah prestasi yang dianggap menjadi standar mutu dalam era keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik.

Fraksi Partai Golkar memandang, LHP BPK RI Tahun 2024 juga menemukan dan mengungkapkan adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelemahan pengendalian intern menggambarkan tanggung jawab pimpinan mengemban fungsi-fungsi manajemen tidak berjalan baik. Sedangkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan adalah indikasi pelanggaran hukum.

Juga ditemukan kelebihan pembayaran tunjangan, honor, biaya perjalanan dan lainnya yang jika tidak diselesaikan akan menjadi catatan buruk yang dapat mempengaruhi opini pemeriksaan pada tahun selanjutnya. Fraksi partai Golkar meminta Gubernur memberi perhatian sungguh-sungguh untuk segera melaksanakan tindak lanjut atas semua temuan dan rekemomendasi BPK RI dalam waktu 60 hari. Dan diharapkan laporan hasil tindak lanjut disampaikan juga kepada DPRD.

“Fraksi Partai Golkar juga ingin memastikan bahwa pemerintah daerah telah tuntas menindaklanjuti tunggakan temuan dan rekomendasi BPK RI pada tahun-tahun yang lalu yang akumulasinya cukup besar,” kata Simprosa Gandut.

Dalam pemandangan umumnya, fraksi Partai Golkar DPRD NTT menilai, kondisi keuangan daerah pada tahun 2024 relatif terbatas, karena ada alokasi pembayaran pokok dan bunga pinjaman pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dan pencairan dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah.