Kupang, KN – Fransisco Bernando Bessi sebagai Kuasa Hukum Brisilian Anggi Wijaya (BAW) menegaskan bahwa, kliennya tersebut sah dan telah diangkat sebagai Direktur Utama PT. AGS (Arsenet Global Solusi).
Fransisco membantah tudingan Komisaris PT. AGS Ade Kuswandi, yang melaporkan kliennya ke Polda NTT, dengan alasan kliennya melakukan penggelapan surat, hingga merugikan perusahan sebesar Rp1,1 miliar.
“Saya ingin sampaikan ke rekan-rekan media adalah, yang pertama terkait dengan pasal 263 yang disangkakan penyidik kepada klien saya itu, terkait dengan pemalsuan surat. Di situ jelas, ada 3 orang Ade Kuswandi selaku pelapor, Brisilian Anggi Wijaya, dan juga Fauzi Djawas. Mereka bertiga ini membuat satu grup WA namanya Arsenet Go, yang mana pak Anggi ini, dari 31 Desember 2022 ditawarin Pak Ade untuk menjadi direktur,” kata Fransisco Bessi kepada wartawan di Kupang, Sabtu (31/5/2025).
Ia menjelaskan, setelah Ade Kuswandi menawarkan Anggi Wijaya untuk menjadi direktur utama, di awal Januari 2023, Fauzi Djawas dan Ade Kuswandi menyampaikan permintaan untuk penawaran hak dan kewajiban sebagai direktur.
“Dia menawarkan tiga, yang pertama gaji dengan saham, yang kedua gaji dengan fasilitas yang lain, yang ketiga terserah bos berdua, dan akhirnya diputuskan putuskan oleh Pak Fauzi dan Pak Ade di poin yang kedua. Maka selanjutnya yang bersangkutan ini sudah resmi menjabat sebagai Dirut PT. AGS, karena hak-hak sebagai karyawan dia sudah dibayarkan. Tepatnya tanggal 18 Februari 2023, pada saat ulang tahun PT. AGS ini, Pak Fauzi diumumkan secara resmi mengundurkan diri dan menyerahkan perusahaan kepada Pak Anggi,” jelasnya.
Kemudian dari dasar itu, tanggal 18 Februari 2023, kliennya Brisilian Anggi Wijaya resmi menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Dirut PT. AGS. Dalam menjalankan tugas, ada 2 surat yakni di Maret 2023 dan September 2023 yang ia tandatangani untuk dan atas nama direktur perusahan, meskipun kliennya baru diangkat secara resmi melalui RUPS pada 11 Oktober 2023.
“Peristiwa hukum yang terjadi ini perlu saya garis bawahi, ini poin pentingnya. Semuanya Pak Adi Kuswandi selaku pelapor tahu dan menyetujui. Sekali lagi beliau mengetahui dan menyetujui. Semua buktinya kami sudah serahkan ke penyidik, dan nanti kami serahkan juga kepada teman-teman untuk mengkonfirmasi, apakah bukti ini sudah sampai ke penyidik atau belum,” jelasnya.
Fransisco berharap, Kapolda dan Wakapolda yang baru bisa melihat kasus ini secara utuh. “Terakhir terhadap rekan saya dari kuasa Pak Adi Kuswandi, alangkah bijak kita berkomentar hanya sesuai dengan porsi yang dikuasakan. Bukan seperti tidak boleh bekerja sama dengan perusahaan yang lain, dan perusahaan itu merugikan yang lain, menurut saya kurang tepat. Karena tentu kita sesama rekan kuasa hukum, ada kode etik dan dampak hukum, jika keluar dari konteks yang dikuasakan,” tegasnya.
Fransisco juga menegaskan bahwa pelapor Ade Kuswandi tahu bahwa kliennya Brisilian Anggi Wijaya sudah diangkat menjadi direktur. “Memang secara de facto secara de yure di akhir bulan Oktober baru ada RUPS berdasarkan akta notaris. Tapi dari Desember, Januari, Februari, semuanya dia sudah melakukan tugas dia sebagai Dirut dan sudah dibayarkan hak-hak beliau atau gajinya sebagai Direktur PT AGS,” pungkasnya. (*)