Hukrim  

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo

Tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Klas IIB Kupang. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan 5 tersangka, kasus dugaan korupsi persemaian modern di Labuan Bajo.

Kelima tersangka ditahan Senin 18 September 2023 sekira pukul 17.30 WITA, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam di Kantor Kejati NTT.

Para tersangka yang ditahan adalah Agus Subarnas selaku ASN pada BPDAS Benenain Noelmina, Sunarto selaku Direktur PT MEGA, Yudi Hermawan yang juga adalah Direktur PT MEGA, Hamdani selaku Direktur Utama PT MEGA, dan Putu Suta Suyasa selaku Konsultan Pengawas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana, S.H.,M.H mengatakan, perkara tersebut diusut oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

Menurutnya, pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern tersebut dianggarkan dalam DIPA pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 senilai Rp49.618.020.000,00.

Kemudian pada tahap pelelangan, Panitia Lelang atau Pokja tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan PBJ yang pada akhirnya menetapkan PT. MEGA sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp39.658.736.000,00.

“Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan data serta dokumen dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi,” ujar Raka dalam Siaran Pers yang diterima media ini.

Tim penyidik pidana khusus juga menemukan adanya persekongkolan antara tersangka S dengan tersangka YH, masing-masing sebagai Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) bersama Tersangka H selaku Direktur Utama PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) di Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Forum Wartawan NTT Demo, Tuntut Polres Malaka Hentikan Kasus Jhon Germanus

“Pada intinya apabila tender dimenangkan oleh mereka (PT. MEGA), maka kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapat kredit sebagai modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jaminan harta milik tersangka,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, tersangka PSS selaku konsultan pengawas diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II tersebut.

Selain itu juga tersangka PSS terlibat dalam persekongkolan bersama tersangka S dan tersangka AS untuk membuat BA PHO fiktif.

“Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar,” jelas Raka.

Raka menambahkan, terhadap pekerjaan persemaian modern tahap II tersebut telah dilakukan pembayaran 100% kepada pelaksana yakni PT. MEGA.

Namun Penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum yakni adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau mutu oleh PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp10,594,654,185.03.

“Kerugian keuangan negara ini sesuai dengan hasil perhitungan Ahli dari Politeknik Negeri Kupang,” jelasnya.

Terhadap para tersangka disangka telah melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap 5 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang,” pungkasnya. (*)