Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan berkas perkara mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan, berkas eks Kapolres Ngada telah memenuhi syarat formil dan materil.
“Syarat formil dan syarat materil telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada, maka pada hari ini berkas sudah dinyatakan P21,” kata Raka dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/5/2025) malam.
Ia menjelaskan, selanjunya jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang buktinya.
“Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Fani masih dalam tahap penelitian kembali berkas perkara atau tahap pra penuntutan, untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelumnya sudah dipenuhi atau belum,” tandas Raka. (*)