Jakarta, KN – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (29/4/2025), Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan harapannya agar Bank NTT mampu berperan lebih besar sebagai penggerak utama perekonomian di daerah.
Dalam forum tersebut, Gubernur Melki menyoroti kinerja lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT yang dinilainya belum optimal dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Ia mencontohkan Bank NTT yang memiliki aset sebesar Rp16 triliun namun memberikan dividen yang belum maksimal.
“Dividen yang bisa dikasi, saya lihat kecil, karena memang tadi seperti teman-teman Bupati sampaikan, mengakomodasi tim sukses dalam berbagai hal termasuk urusan BUMD seperti Bank NTT,” ujarnya.
Sebagai solusi, Gubernur Melki bersama para bupati dan Wali Kota Kupang telah sepakat untuk menyerahkan pengelolaan Bank NTT kepada kalangan profesional di bidang perbankan dan ekonomi.
Ia menegaskan bahwa pendekatan profesional diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kontribusi Bank NTT bagi pembangunan daerah. “Lebih baik kita kasi kepada perbankan dan ekonom saja yang urus Bank NTT, nanti kami ambil di deviden,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur NTT menyampaikan bahwa pihaknya segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT untuk memastikan pengelolaan yang lebih baik dan transparan. Ia optimis, jika dikelola secara profesional, Bank NTT dapat tumbuh dan berkembang seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) lain di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki juga menekankan pentingnya akses keuangan yang luas bagi masyarakat dan pelaku usaha di NTT agar perekonomian daerah dapat tumbuh secara inklusif.
Selain membahas BUMD, ia turut menyinggung kinerja tiga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola Pemprov NTT, yakni RS W.Z. Johannes, RSJ Naimata, dan BLUD SPAM Air Minum. Menurutnya, peningkatan tata kelola menjadi kunci agar BUMD dan BLUD dapat memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. (*)

