Ia mengaku, pihaknya bersyukur bahwa proses eksekusi telah selesai. “Selanjutnya kami akan memproses sertifikat, berdasarkan berita acara eksekusi tersebut, untuk sertifikat yang sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, selanjutnya bisa beralih kepada nama dari klien kami,” pungkas Fransisco Bessi. (*)