Pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00007, Desa Seraya Maranu, Sesuai Surat Ukur Nomor 02/2013, tanggal 19 Juni 2013 dengan luas 12.845 M² atas nama Tergugat I Sahratus Sadyah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00008, Desa Seraya Marannu, Sesuai Surat Ukur Nomor 01/2013, tanggal 19 Juni 2013 dengan luas 11.445 M² atas nama Tergugat | Sahratus Sadyah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengadilan juga menghukum para tergugat untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya. Bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian Polda NTT cq. Polres Manggarai Barat.

Fransisco Bernando Bessi selaku Kuasa Hukum Isodorus Firminus K Jata menyatakan, proses eksekusi ini adalah mahkota dari pengadilan, khususnya perkara perdata dan ada asas litis finiri oporteit adalah setiap perkara harus ada akhirnya.

“Ini menekankan pentingnya kepastian hukum, agar sengketa tidak berlarut dan merugikan para pihak,” tegas Fransisco Bessi, Jumat (25/4/2025) pagi.