Kedua, menyatakan Obyek Sengketa tanah seluas kurang lebih 25.000 M² yang terletak di Gusuh Boe, Desa Pasir Putih yang kemudian dimekarkan menjadi Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang batas-batasnya yaitu: Utara berbatasan dengan sempadan Pantai/Laut dengan panjang 543,5 Meter; Timur 66 Meter; Timur berbatasan dengan tanah milik Ibu C. R. Ratnawati dengan panjang; Selatan berbatasan dengan tanah milik Ibu C. R. Ratnawati dengan panjang 605,30 Meter; Barat : berbatasan dengan rencana jalan/tanah milik Salim dengan panjang 66 Meter, adalah sah milik penggugat.

Di samping itu, Pengadilan Labuan Bajo juga menyatakan tindakan Tergugat I yang mengklaim sebagai pemilik tanah obyek sengketa dan tindakan Tergugat V yang membuat Akta Jual Beli Nomor 236/2013, tanggal 18 September 2013 antara Sahratus Sadyah (Tergugat 1) dengan Hasanudin (Tergugat III) dan Akta Jual Beli Nomor 235/2013, tanggal 18 September 2013 antara Sahratus Sadyah (Tergugat I) dengan Mustamin (Tergugat II) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan Pasal 1365 KUH Perdata/BW.