Kupang, KN – Oknum anggota DPRD Kota Kupang berinisial SAD resmi diadukan ke Divisi Propam Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia buntut kasus kejahatan perkawinan.
Sebelumnya kasus ini sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur dengan status penyidikan. Namun, hingga kini, yang bersangkutan belum diproses hukum.
Laporan terhadap SAD diterima oleh Polda Jawa Timur lewat Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/I/2020/RES/.1.24/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Januari 2020.
“Sebelumnya kami membuat laporan polisi di Polda Jawa Timur yang sekarang terkesan lambat, akhirnya kami dengan berat hati melaporkan di Propam Mabes Polri terkait dengan laporan polisi yang belum maksimal,” kata Penasehat Hukum Sonya Manafe, Fransisco Bernando Bessi kepada wartawan.
Fransisco berharap, baik pihak Mabes Polri maupun Polda Jawa Timur berdasarkan seluruh bukti-bukti yang ada, bisa melakukan segala perkara untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Karena semua bukti-bukti dan saksi-saksi sudah jelas, dan mengarah kepada salah satu oknum anggota DPRD Kota Kupang. Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas karena sudah cukup lama naik ke proses penyidikan dan belum ditetapkan menjadi tersangka,” terangnya.
Fransisco menambahkan, terlapor saat ini adalah adalah salah satu oknum anggota DPRD Kota Kupang. (*)