Program quick win yang kelima adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah di NTT.

Pemungutan pajak serta retribusi daerah juga akan dioptimalkan meski kami menyadari adanya Surat Edaran No. 900.1.13.1/6764/SJ Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringan Dan/Atau Pengurangan Terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang berpengaruh terhadap target pendapatan daerah.

Upaya ini diharapkan menjadi langkah strategis yang dapat memberikan dampak dalam waktu relatif cepat, dibandingkan hanya bergantung pada kebijakan fiskal jangka panjang seperti menarik investasi baru.

Gubernur menyampaikan, saat ini, banyak aset daerah yang tersedia dalam ruang otoritas pemerintah daerah namun belum dimanfaatkan secara optimal. Aset-aset ini dapat dimonetisasi melalui berbagai skema, seperti sewa, kerja sama dengan pihak swasta, dan tentunya optimalisasi retribusi.