Narasumber pertama, Herman menyampaikan Sistem Meritokrasi merupakan satu-satunya sistem yang saat ini diakui lebih objektif, dan masuk akal dalam pengelolaan SDM. Latarbelakang munculnya Meritokrasi dikaitkan dengan 3 cara yaitu Nepotisme (kedekatan), Spoiling (politik), Patronage (ingin membantu) atau biasa dikenal dengan nama KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Maka Meritokrasi itu hadir untuk menentang 3 cara tersebut. Meritokrasi selalu diterapkan dalam mengelola sektor publik pemerintahan, bukan sektor swasta dan pendekatan untuk membangun Meritokrasi dalam organisasi publik pemerintah berkembang mulai dari pendekatan kompetensi (tahun 70-an), lalu muncul manajemen talenta, kemudian muncul kompetensi based, talent based dan Strength based.
Misi ke 7 Asta Cita Bapak Presiden memperkuat Reformasi Birokrasi dalam tata kelola pemerintahan untuk menegakkan sistem Meritokrasi dalam penunjukan pejabat di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta menyempurnakan program Talent Pool dengan memperkuat sistem manajemen talenta ASN sebagai dasar mobilitas talenta ASN. Penerapan Sistem Merit melalui bingkai manajemen talenta dilakukan dalam kerangka pengembangan dan perlindungan karir ASN dan diyakini lebih fair dikarenakan mekanisme ini yang akan memproteksi karir ASN agar tidak dicampurbaurkan dengan faktor Non-Merit, ungkap Herman lebih lanjut.





Tinggalkan Balasan