Jakarta, KN – Bank NTT menjadi salah satu dari 23 Bank Pembangunan Daerah atau BPD yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama atau PKS bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Penandatanganan PKS ini dalam rangka kerja sama pengelolaan kas negara yang akan memberikan banyak manfaat baik untuk Bank NTT maupun untuk DJPb.
Pengelolaan kas negara yang akurat dan kredibel merupakan salah satu tusi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang juga turut mendorong terlaksananya good governance. Guna mendukung berbagai tusi dalam pengelolaan kas, DJPb telah menjalin kerja sama dengan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya.
Dari banyak kerja sama yang dilakukan, perlu dilakukan simplifikasi, integrasi, dan harmonisasi. Karenanya DJPb mengadakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Kas Negara antara Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat dan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Kamis (23/01).
Pengelolaan kas negara telah berkembang pesat dengan dukungan kualitas sistem penerimaan dan pengeluaran negara yang modern dan berbasis digital. Sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 100 juta transaksi penerimaan negara (NTPN). Sementara itu, jumlah transaksi pengeluaran negara (SP2D) mencapai lebih dari 5,6 juta dokumen atas seluruh belanja negara yang disalurkan.
Dalam mengelola APBN, DJPb melakukan kerja sama dengan pihak Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya, baik dalam hal menyalurkan dana APBN melalui Bank Operasional, maupun dalam hal penatausahaan setoran penerimaan negara dari masyarakat melalui Bank Persepsi (collecting agent). Selain itu, banyak kerja sama lain yang telah dilaksanakan dalam hal pengelolaan kas negara untuk mendukung pelaksanaan APBN.
Maka dari itu, kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Kas Negara antara Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat dengan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya menjadi penting untuk dilaksanakan. Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, dalam sambutan pembukanya.
“Kita tahu APBN kita tahun 2025 sebesar Rp3.600 triliun, sepertiga dari itu ditransfer ke daerah. Dari jumlah sekian yang saya sebutkan ini adalah koneksi antara pemerintah dengan perbankan karena uang ini untuk bisa digunakan tentu lewat Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi baik dari sisi masuk yang akan dikeep oleh negara maupun pada saat dikeluarkan,” jelas Dirjen Perbendaharaan.
“Jadi ini tentunya kita sangat mengharapkan layanan yang baik dari Bapak Ibu sekalian sehingga Bapak Ibu sekalian bisa memberikan nilai tambah dari kegiatan treasury yang kita lakukan,” lanjutnya.
Sejalan dengan Dirjen Perbendaharaan, Direktur Pengelolaan Kas Negara Muhdi menyampaikan urgensi dari pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan banyaknya kerja sama yang telah dilakukan DJPb dengan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya dalam mendukung pengelolaan kas negara.
“Dengan begitu kompleks dan banyaknya perjanjian kerja sama dengan karakteristik yang berbeda-beda, maka perlu dilakukan simplifikasi perikatan ke dalam sebuah perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dengan entitas Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya,” kata Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Kegiatan dilanjutkan dengan prosesi Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Kas Negara antara Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat dengan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya. Prosesi penandatanganan dilakukan oleh 103 tamu undangan secara digital dengan memindai kode respons cepat (QR code) yang dipimpin secara simbolis oleh 10 perwakilan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya.
Adapun hadirin dalam kegiatan ini merupakan 103 Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya, dengan rincian 93 Bank Umum (termasuk 23 BPD) dan 11 Lembaga Keuangan Nonbank (termasuk PT Pos Indonesia). (*/ab)