Kendati demikian tambah dia, pada dasarnya Dinas hanya meminta mereka (Pokdarwis) untuk memanfaatkan dengan baik.
“Artinya, kalau rusak memang harus di parkir dan di perbaiki. Dengan harapan dengan bantuan itu mereka bisa bermanfaat terhadap anggota Pokdarwis itu,” pungkasnya.** (KN)
Halaman







Tinggalkan Balasan