Ia mengatakan, dengan hadirnya Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, setelah melewati pembahasan di Komisi dan Bapemperda  dengan mengikuti arahan Kemendagri, Fraksi Amanat Sejahtera menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pihak Rambu Praing terus mendukung Kelompok Usaha Bersama dengan Bank Jatim dan  memanfaatkan ruang kerja sama ini untuk semakin memantapkan tata kelola Bank NTT.

Dukungan Golkar

Senada dengan fraksi Amanat Sejahtera, fraksi Golkar juga menyetujui Ranperda penyertaan modal terhadap Bank NTT dan 4 Ranperda lainnya.

Kelima Ranperda yang diajukan tersebut adalah Ranperda tentang pengalokasian anggaran penyelenggaraan bantuan hukum, Raperda tentang tugas belajar ijin belajar dan bantuan belajar, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman transportasi, dan Ranperda tentang penyertaan modal pada Bank NTT.

Persetujuan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTT Senin (13/1/2025) siang, dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi terhadap 5 Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah Provinsi NTT.