“Sebagai wakil rakyat NTT saya melakukan tugas konstitusional saya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat NTT dan Kajati NTT untuk Jaksa Agung memberikan kuota lebih untuk Putra NTT,” kata Stevano.
Sebab, kata Stevano, prinsip Restorative Justice yang menjadi agenda utama Kejagung dapat berhasil jika jaksa-jaksa di daerah memang diisi dari putra daerah masing-masing.
“Sebab prinsip Restorative Justice sangat erat dengan kearifan lokal setiap daerah,” terang Stevano.
Dalam kesempatan itu, Stevano menyampaikan ucapan terimakasih kepada Jaksa Agung yang telah mendengar aspirasi dari masyarakat NTT untuk dapat berkontribusi bagi keadilan hukum di tanah air.
“Saya berterima kasih kepada Jaksa Agung yg telah mendengar aspirasi kami masyarakat NTT. Untuk anak-anak kami yang lolos, saya berpesan untuk terus berjuang dan kedepannya dapat kembali ke NTT untuk berkontribusi demi kemajuan dan pembangunan NTT kedepan,” tutur Stevano.
Diketahui, Kejaksaan Republik Indonesia telah mengumumkan hasil seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 pada Jumat (10/1/2025). Pengumuman ini membawa kabar membanggakan bagi masyarakat NTT, terutama terkait formasi Jaksa Ahli Pertama.





Tinggalkan Balasan