Hukrim  

Kalahkan Izhak Rihi, Apolos Persembahkan Kado Istimewa untuk PS dan Bank NTT

Apolos Djara Bonga (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kuasa Hukum Pemegang Saham (PS) Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H berhasil memenangkan perkara melawan mantan Dirut Bank NTT Izhak Edward Rihi.

Perkara ini awalnya bermula saat pemberhentian mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi pada bulan Mei 2019 silam. Usai diberhentikan, Izhak kemudian melakukan perlawanan lewat Pengadilan Negeri (PN).

Puncaknya pada tanggal 8 November 2023 silam, majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan sebagian permohonan Izhak Rihi. Pemegang saham Bank NTT dan Bank NTT dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp8,4 Miliar lebih.

Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H pun melakukan perlawanan, dan mengajukan banding yang resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat 17 November 2023.

Hasilnya, putusan Pengadilan Tinggi tertuang dalam Nomor: 168/PDT/2023/PT KPG Tanggal 21 Februari 2024 menerima banding pemegang saham Bank NTT, dan menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, yang memenangkan Izhak Edward Rihi atas Pemegang Saham Bank NTT.

Perkara Izhak Edward Rihi melawan pemegang saham Bank NTT dan Bank NTT tidak berhenti di situ. Izhak kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ini upaya hukum terakhir yang diajukan oleh mantan Dirut Bank NTT itu.

Sayangnya, Mahkamah Agung (MA) pun menolak kasasi yang diajukan oleh Izhak Edward Rihi. Lewat putusan perkara Nomor 4725 K/PDT/ 2024, MA menolak permohonan kasasi Izhak Rihi.

Usai memenangkan perkara melawan Izhak Rihi, Kuasa Hukum Pemegang Saham (PS) Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H mengatakan, informasi terkait Izhak Rihi kalah di MA ini diperoleh dari website resmi Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Ahmad Karman Pertanyakan Komitmen Rudi Santoso Terkait Pembangunan Kaki Lena Hills

“Bukan dari ruang gelap. Itu diatur lewat keputusan Ketua MA No 2-144 KM/SK/VIII/ 2022 tentang Standar pelayanan Imformasi Publik, dan ini juga implemetasi dari UU No 14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Apolos Djara Bonga, S.H kepada Koranntt.com, ahad pekan silam.

Menurutnya, perjuangannya sebagai wakil dari 22 pemegang saham untuk mengalahkan Izhak Edward Rihi dan menyelamatkan uang senilai Rp8,4 Miliar lebih, merupakan bukti loyalitas dan kecintaannya kepada Bank NTT.

“Banyak perkara Bank NTT yang saya menangkan. Tapi saya kerja dengan hati dan dengan tulus tanpa bayaran dari 22 pemegang saham Bank NTT,” kata Apolos.

Ia menjelaskan, dari tahap sidang di Pengadilan Negeri hingga MA, dirinya tidak mendapatkan satu sen pun bayaran dari 22 pemegang saham Bank NTT.

“Tidak ada lawyer fee atau suscces fee-nya. Saya karena kuasa hukum Bank NTT, jadi ter-cover karena mereka bagian integral Bank ini sebagai pemegang saham. Jadi tidak ada lawyer fee. Itu sumbangan saya terhadap pemegang saham di 22 Kabupaten,” terangnya.

Apolos menyampaikan salam hormat kepada Izhak Edward Rihi. Menurutnya, masih ada upaya hukum luar biasa yakni PK atau Peninjauan Kembali yang bisa diajukan oleh Izhak Rihi.

“Tapi kalau upaya hukum biasa. Keputusan MK ini sudah final,” pungkas Apolos Djara Bonga. (*)