Ruteng, KN – Kejaksaan Negeri Manggarai melalui (Kejari) NTT melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka berinisial ESD yang menjabat sebagai Direktur CV. Patrada.
Tersangka ESD diduga turut terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejari Manggarai Fauzi menyampaikan, penetapan tersangka ESD merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019
ia menyebutkan, proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.
“Dalam proyek tersebut diketahui bahwa barang yang dibelanjakan berupa Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik (Tong Sampah) ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Fauzi dalam konferensi pers (09/01/2025) malam.
Ia menjelaskan, tersangka disinyalir bersama dengan 2 (dua) orang tersangka sebelumnya yaitu “YM” dan ”MH” ( telah ditetapkan sebagai tersangka 20 Desember 2024).
“Mereka ini terlibat dalam pengadaan instalasi Pengolahan Sampah Non-organik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.294.236.543,” jelasnya.
Terhadap semua tersangka kata Kajari Fauzi, selaku Tim Penyidik telah mengenakan pasal berlapis berupa pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
“Penetapan ESD sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai yang selanjutnya diambil langkah tegas dengan menetapkan ESD sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan proses Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI),” lanjutnya.
Kendati tambah dia, terhadap tersangka ESD yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik pada PT. MMI Tahun Anggaran 2019 dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025 di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai.**