Hukrim  

Diduga Ada Pelaku Lain, Fransisco Bessi Gugah Hati Polisi, Usut Tuntas Kasus Mutilasi Lazarus Bell di Fatuleu Barat

Fransisco Bernando Bessi. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Warga Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), digegerkan dengan kasus mutilasi yang menimpa Lazarus Bell pada Selasa, 6 November 2024 lalu.

Pelaku utama, Detrius Nenobaha, telah diamankan oleh kepolisian setempat. Namun, keluarga korban menduga ada lebih dari satu pelaku dalam peristiwa tragis ini.

Kuasa hukum keluarga korban, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, pelaku memang sudah ditamankan oleh penyidik Polres Kupang.

Bahkan, pihak kepolisan juga sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, periksa saksi-saksi hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Informasi terbaru bahwa Polres Kupang sudah lakukan pra rekontruksi. Kami terima kasih untuk Polres Kupang yang sudah menangani kasus ini,” ujar Fransisco, Senin 23 Desember 2024.

Meski demikian, Fransisco Bessi menduga kasus mutilasi terhadap korban Lazarus Bell itu pelakunya lebih dari satu orang.

“Patut diduga pelakunya lebih dari satu orang. Jadi, kinerja polisi yang sudah baik itu harus lebih maksimal lagi. Sehingga kami gugah hati pak Kapolres untuk ungkap kasus ini,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Nilai Kasus Kamaruddin Simanjuntak Bisa Diselesaikan Lewat 3 Cara

Mirisnya lagi, kata Fransisco, anak korban yang masih berusia 10 tahun menjadi saksi mata atau melihat langsung peristiwa keji itu.

“Maka dari itu, nurani kita dimana? Sampai kejadian ini tidak bisa terungkap. Pelaku memang sudah ditangkap. Tetapi perlu kita garis bawahi, bahwa pelaku ini pasti tidak sendirian,” tegas Fransisco.

Dia meminta pihak kepolisian Polres Kupang untuk tidak melindungi pelaku lain, karena dia meyakini ada pihak lain yang turut membantu pelaku.

“Ada pihak lain yang ikut bantu. Saya meyakini pelaku lain ini ada. Jadi jangan lindungi mereka, karena kasus ini ada korban jiwa,” tandasnya.

Sementara itu, istri Lazarus Bell, Esfiana Ngy mengatakan, mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Fransisco Bessi selaku kuasa hukum keluarga korban.

“Semua proses kami serahkan sepenuhnya kepada pengacara kami untuk dapat memperjuangkan keadilan bagi kami keluarga korban,” terangnya. (ek/ab)