Ruteng, KN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kegiatan Penyampaian Nilai Ganti Kerugian dan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian kepada sejumlah masyarakat pemilik lahan yang bertempat di Aula Hotel Springhill Ruteng (09/12/2024).


Kegiatan ini dalam rangka Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ulumbu Unit 5-6 (2×20 Megawatt) Wallpeed J, Access Road Wallpad J, Access Road Wallpad G, Access Road STA 0-000-7+200 dan Tikungan Accsess Road di Desa Wewo, kecamatan Satar Mese.


Pengadaan tanah tahap kedua dalam pengembangan PLTP Ulumbu uni 5-6 di Poco Leok disambut baik oleh pemilik lahan.
Ketua pelaksana pengadaan tanah BPN Manggarai, Jermias Haning menyampaikan,  BPN Manggarai bersama 17 KK pemilik lahan atas perluasan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok kembali melaksanakan musyawarah atas penetapan ganti rugi dan nilai ganti rugi.


Ia menjelaskan, kegiatan ini tentu berawal dari sejumlah rangakaian tahapan seperti tahap persiapan hingga pada bentuk ganti untung.