elain itu, rapat ini turut mengagendakan permohonan persetujuan Perubahan Nomenklatur Pengurus Perseroan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2023 Tentang Unit Usaha Syariah Pasal 10 ayat (2) bahwa Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib memiliki satu orang direktur yang membawahkan UUS serta untuk peningkatan fokus pada penguatan bisnis, penguatan Teknologi Informasi dan distribusi beban kerja.
“Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melakukan tindak lanjut perubahan struktur organisasi,” demikian isi laporan manajemen. (*/ab)