“Kami dukung langkah-langkah upaya KUB dengan Bank Jatim,” tandasnya.

Anggota Komisi III DPRD NTT, Yohanes Rumat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota yang telah menambah penyertaan modal ke Bank NTT sebesar Rp10 miliar.

Langkah baik dari Kota Kupang sebagai salah satu pemegang saham ini harus diikuti pemerintah kabupaten lainnya guna memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.

Dia mendorong agar manajemen Bank NTT dan Pemerintah Provinsi NTT sebagai pemegang saham pengendali berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten agar mau menyuntikkan dana sebagai penyertaan modal tambahan.

“Harus pula memanfaatkan saham seri B yang dimiliki demi menjaga status dan keberlanjutan Bank NTT,” tutupnya. (*/ab)