Selain itu, menurut Frans, mekanisme politik di DPRD Provinsi NTT turut menjadi tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaan RUPS LB ini. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya memiliki mandat penuh dari para pemegang saham untuk melaksanakan RUPS LB sesuai dengan aturan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, juga menambahkan bahwa pelaksanaan RUPS LB harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagai dasar hukum.
“RUPS LB harus berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil,” ujar Yohanis.
RUPS LB Bank NTT besok diharapkan dapat memberikan keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan dan membawa manfaat bagi bank dan para pemegang saham di masa yang akan datang. (*/ab)



Tinggalkan Balasan