Dugaan Kampanye Hitam oleh Maksi Ngkeros Masuk Tahap Penyidikan, Ahang Sebut Gakkumdu Punya Dalil Kuat

Ruteng, KN – Kasus laporan dugaan black campaign atau kampanye hitam yang melibatkan calon bupati (Cabup) Ir. Ngkeros Maksimus, akhirnya masuk tahap Penyidikan Polres Manggarai.

Kasus yang melibatkan Cabup Ngkeros Maksimus ini, buntut laporan ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, pada Senin, 14 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Manggarai.

Keputusan Bawaslu Lanjut ke Kepolisian

Menurut pengacara kondang asal NTT ini, keputusan Bawaslu Manggarai melalui tim penyidik Sentra Gakkumdu melanjutkan laporan ini ke Polres Manggarai merupakan langkah tepat dalam penegakan hukum pidana Pemilihan.

Ahang yang biasa disapa itu, menerangkan keputusan Bawaslu Manggarai, lanjut ke tahap penyidikan kasus yang menyeret nama Ngkeros Maksimus, yang pasti melalui kajian secara matang ditingkat Bawaslu bersama tim penyidik Gakkumdu.

“Unsur yang dilanggar itu ada sehingga Bawaslu Manggarai bersama tim penyidik Gakkumdu lanjut ke tahap penyidikan Polres Manggarai,” terang Ahang.

Dalam penanganan kasus yang melilit nama Ngkeros Maksimus, sebelumnya Bawaslu Manggarai telah memanggil sejumlah saksi termasuk dari pelapor, terlapor dan korban.

Ahang juga menanggapi pandangan orang dengan bergulirnya kasus yang sedang diproses di Polres Manggarai, yang menyebutkan pernyataan Ngeros Maksimus saat kampaye di Rampa Sasa dikategorikan kampanye negatif bukan kampanye hitam.

“Pendapat hukum orang itu argumentasinya salah, butuh referensi banyak sebelum berkomentar,” terang pengacara Fenomenal itu.

Sebagai contoh, jelas Ahang, kampanye negatif dalam kontes pemilihan presiden (Pilpres) dilakukan dengan mengumbar data utang luar negeri petahana calon presiden (capres) oleh pihak lawan.

Sedangkan kampanye hitam adalah menuduh pasangan calon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Dari sisi tujuan, sebutnya kampanye negatif bertujuan untuk mendiskreditkan karakter seseorang, dan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang. Kemudian dari sisi kebenaran, kampanye negatif menggunakan data yang sahih, sementara kampanye hitam datanya tak sahih atau mengada-ada.

BACA JUGA:  Kerja Nyata Legislator Yeni Veronika Menekan Angka Stunting di NTT

“Saya perlu terangkan kan, ya. Ada perbedaan soal kampanye negatif dan kampanye hitam. Dalam konteks pernyataan Ngkeros Maksimus di Rampa Sasa, seharusnya memaparkan data yang valid atau argumen yang dapat membela posisinya,” sebut Ahang.

Pernyataan yang disampaikan, Ngkeros Maksimus, dalam orasi politiknya saat berkampanye yang berlangsung di Rampa Sasa, tegas Ahang, telah nyata menyudutkan pribadi orang (personal) dari seorang Heri Nabit.

“Contoh seperti yang disebut oleh paslon nomor urut 1 Ngkeros maksimus, (sehingga ho ite ga ema daku, amang daku, ase kae daku, kesa daku, nenggitu kole ise inang, ende, weta agu ipar daku,mai gah, cama laing lite pande di’an kole Manggarai ho,o gah, cama laing lite. Pu’ung keta ce mai Rampa Sasa, neka teing can suara hi Heri Nabit, no,o. Dia sudah menghancurkan Manggarai, dia sudah menghancurkan Manggarai ini), artinya yang dia sebut Heri Nabit merupakan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Kampanye Hitam Ngkeros Maksimus ke Tahap Penyidikan

Dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pemilihan yang melilit Ngkeros Maksimus, kata Ahang, tim penyidik Sentra Gakkumdu telah memiliki kesimpulan.

“Menurut Polisi ada unsur tindak pidananya dan itu clear. Maka dari itu dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan,” tegas mantan anggota DPRD Manggarai ini.

Output dari hasil penyidikan ini, jelas Ahang, ada penetapan tersangka “setelah hari senin kita akan tau siapa tersangkanya nanti,”

Ahang yang juga sebagai Pelapor dalam kasus tindak pidana pemilihan yang menyeret nama Cabup Ngkeros Maksimus, menegaskan dalam penanganan kasus tersebut tidak terpengaruh dengan pendapat hukum atau opini masyarakat yang berseliweran saat ini.**