Proses ini meliputi sosialisasi awal, konsultasi publik, inventarisasi tanah, serta berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Forkompinda. Semua langkah tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengembangan PLTP Ulumbu 5-6. (Humas PLN)
Halaman



Tinggalkan Balasan