Linus Lusi kembali menyatakan, deklarasi menjadi fondasi utama dalam menjamin pilkada yang berintegritas dan bebas dari intervensi, dimana seluruh ASN dan PTT wajib menjaga integritas dan tidak terlibat dalam politik praktis, karena tugas utama adalah melayani masyarakat tanpa memihak kepentingan politik manapun.
Apel ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Komitmen Netralitas ASN dan PTT oleh Pj. Walikota Kupang, Sekretaris Daerah Kota Kupang, KPU Kota Kupang, Bawaslu Kota Kupang bersama seluruh jajaran ASN dan PTT di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
(Laporan: Ama Beding)
Halaman



Tinggalkan Balasan