“Bukan saham yang diakuisisi. Penyertaan modal, penguatan modal. Nanti kan jadi bank jangkar, Bank DKI,” pungkas Yohanis.
Dia melanjutkan, Bank DKI nantinya bakal menjadi pemegang saham pengendali kedua, sesudah Pemerintah Daerah NTT.
Terkait perkiraan nilai rights issue Bank NTT dalam rangka KUB, Agus dan Yohanis kompak menjawab bahwa itu masih dalam tahap pembahasan. Jumlah saham serta nilai transaksinya bakal mengikuti kebutuhan Bank NTT dalam rangka pemenuhan modal inti minimum.
Adapun pembentukan KUB berada dalam ketentuan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, serta saluran distribusi dengan sasaran pencapaian akselerasi pertumbuhan.
Dengan skema KUB, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memastikan bahwa pembentukan KUB tidak akan menimbulkan risiko konflik dalam pengelolaan rekening kas umum daerah (RKUD) milik pemerintah di masing-masing daerah BPD.



Tinggalkan Balasan