Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memastikan bahwa pembentukan KUB tidak akan menimbulkan risiko konflik dalam pengelolaan rekening kas umum daerah (RKUD) milik pemerintah di masing-masing daerah BPD.
Secara umum, katanya, tujuan KUB adalah penguatan permodalan BPD. Sedangkan RKUD di daerah yang ditempatkan pada BPD merupakan penempatan dengan peruntukkan jelas dan tidak terpengaruh dengan adanya KUB. (*/tim)
Halaman







Tinggalkan Balasan