Selanjutnya, hasil pengundian nomor urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU Kota Kupang Nomor: 134 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang pada Pemilu Kepala Daerah 2024.
(Laporan Ama Beding)
Halaman



Tinggalkan Balasan