Adapun saksi yang turut disebut untuk diperiksa dalam kasus tersebut antara lain Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Asisten 3 Sekda Provinsi NTT Samuel Halundaka, dan Frans Kelen sebagai Manajer Koperasi Praja Mukti.
“Mudah-mudahan ketika dipanggil, mereka bisa memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya,” pungkasnya. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan